OPS BUKAL - Pada Kesempatan kali ini saya akan membagikan File Panduan Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pedoman PPG 2017 agar memberikan informasi yang akurat untuk Bapak dan Ibu yang saat ini sedang mencari informasi mengenai hal tersebut.
Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Dalam File tersebut ada beberapa informasi yang wajib di ketahui oleh Bapak & Ibu sebagai Peserta PPG tahun 2017 maupun sebagai Admin LPMP yaitu sebagai berikut :
- CARA MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA DIKLAT PPG
- KELOLA AJUAN PPG OLEH ADMIN LPMP
- CETAK AKUN INSTITUSI LPMP
- KELOLA AJUAN PPG OLEH LPMP
- LOGIN DAN AKTIVASI LAYANAN OLEH OPERATOR LPMP
- PERSETUJUAN AJUAN
- PENOLAKAN AJUAN PPG
- BATAL SETUJUI ATAU BATAL TOLAK AJUAN PPG
- UNDUH DAFTAR AJUAN PPG
Itulah Sekilas gambaran yang dapat saya tuliskan dari Panduan Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pedoman PPG 2017, lebih lengkap untuk informasi tersebut Bapak dan Ibu dapat mendownload filenya secara lengkap dalam bentuk pdf pada link di bawah ini.