Pusat Penilaian Pendidikan mengembangkan sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah daring 2018 SD/MI berawal pada pelaksanaan US/M tahun ajaran 2017/2018 yang mana saat itu hanya berfungsi untuk pemeliharaan data siswa saja. Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah Madrasah pada tahun 2017 dan sebelumnya hanya dijaring oleh panitia tingkat Provinsi dengan menggunakan program secara offline dan waktu deadline yang digunakan terlalu dekat dengan pelaksanaan UN.
Sejalan dengan bergeraknya waktu, dan kebutuhan rekap data calon perserta US/M yang lebih awal, serta berkembangnya teknologi yang mudah didapat dan digunakan, kami merasa perlu merubah metode pendataan yang biasa di gunakan pada waktu lampau dengan metode online. Karena hal tersebut kami membuat “Panduan Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah Madrasah daring 2018” untuk mempermudah penggunaannya.
Pedoman Pendataan Calon Peserta UN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018
Panduan yang di susun oleh Tim Pusat Penilaian Pendidikan ini merupakan gabungan dari beberapa modul Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah Madrasah secara daring 2018, yang khusus membahas pendataan calon peserta secara online.
Tim Pusat Penilaian Pendidikan berharap agar “Panduan Penggunaan Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Online 2018” ini dapat bermanfaat sebagai pegangan atau referensi bagi tenaga-tenaga teknis komputerisasi UN di seluruh Indonesia untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam mengoperasikan program yang kami buat.
Simak Pedoman Pendataan Calon Peserta UN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018, di bawah ini:
Unduh Pedoman Pendataan Calon Peserta UN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018 pada tautan berikut :
sumber http://www.opslamongan.com/2017/11/pedoman-pendataan-calon-peserta-un-sdmi.html?m=0