Tujuan pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD untuk :
- membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program PAUD
- meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi :
- Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah daerah yang berlaku;
- Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut :
- Jumlah peserta didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per akhir bulan Juli tahun anggaran sebelumnya;
- Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Lebih lengkap, silahkan unduh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini Tahun 2018. Sebagai berikut :
Link Download :