Juklak Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK SMK Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK SMK Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 068/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK Tahun 2018.
Latar Belakang
Integrasi Tekhnologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam sistem pendidikan kejuruan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pengelolaan SMK khususnya memperkuat peran pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Dengan adanya TIK tersebut, pendidik diharapkan mampu menjadi fasilitator dan kolaborator dalam proses belajar mengajar sehingga peserta didik dapat berperan lebih aktif dan tenaga kependidikan mampu mengelolas sekolah secara efektif dan efisien. Selain itu, integrasi TIK juga memberikan pengalaman baru karena pada prosesnya, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang berperan sebagai pengguna teknologi ini akan memasuki sebuah lingkungan pembelajaran virtual, Virtual Learning Environment (VLE). VLE adalah sebuah perangkat software yang menjadi wadah untuk berkolaborasi dan berinteraksi serta menyampaikan konten yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar dan pengelolaan sekolah.
Ada beberapa hal yang disertakan dalam kebijakan TIK pada pembinaan SMK di sekolah, antara lain:
- Penggunaan TIK secara ekstensif dalam mengelola pembelajaran, melacak perkembangan pembelajaran, dan menyediakan konten-konten online.
- Tersedianya distance dan blended learning yang memberikan akses yang lebih baik untuk menjangkau konten dan proses pembelajaran dengan kualitas yang tinggi.
- Penggunaan media sosial untuk melibatkan komunitas lokal, termasuk sekolah, penyedia pelatihan lain, serta penyedia lapangan pekerjaan.
- Membangun hubungan yang lebih kuat dengan para penyedia lapangan pekerjaan dan memberikan pelatihan berkualitas di tempat kerja.
Oleh karena itu Direktorat Pembinaan SMK, mulai tahun 2018 akan mengintensifkan Program Pengelolaan SMK berbasis TIK melalui beberapa tahap. Tahap pertama, implementasi aplikasi Dapodikdasmen dan Takola SMK dalam mendapatkan data, informasi secara cepat, tepat, dan akurat. Tahap kedua, memperkuat kemampuan pengelolaan sekolah berbasis TIK melalui: a. Learning Platform; b. TIK sebagai Sistem Pengelolaan Informasi; c. E-assessment; d. Integrasi TIK dalam Program Pendukung Sistem Pendidikan Kejuruan (E- Administrasi, Parental Reporting, Bimbingan Karier).
Tahap ketiga, penerapan Virtual Reality (realitas maya) dan Augmented Reality (realitas tertambah)
Tujuan
- Meningkatkan kemampuan sekolah penerima bantuan dalam mengelola sekolah dengan berbasis TIK;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan TIK dalam administrasi dan manajemen sekolah.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pengembangan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK adalah sebesar Rp.7.665.000.000,00 untuk 219 SMK.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan pada program ini sebagai berikut:
- Terselenggaranya pengelolaan sekolah dengan berbasis TIK pada sekolah penerima bantuan;
- Terciptanya efektivitas dan efisiensi pemanfaatan TIK dalam administrasi dan manajemen sekolah.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, menganut azas dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance);
- Bantuan ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
- Jangka waktu penggunaan dana selama 120 hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah;
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan penerima bantuan dana Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK adalah sebagai berikut:
- Diprioritaskan bagi SMK yang telah ditetapkan sebagai sasaran revitalisasi oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Sekolah memiliki komitmen untuk melaksanakan Sistem Pengelolaan Sekolah berbasis TIK secara konsisten, yang ditandai dengan Surat Komitmen bersama antara Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Sekolah penerima bantuan yang memiliki : a. PC dan Laptop yang memadai; b. Server Lokal yang memadai c. Kemudahan akses internet; d. Tenaga IT yang handal/memadai.
Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima bantuan dana Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK dapat diuraikan sebagai berikut:
- SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK tahun 2018 harus menyampaikan proposal kegiatan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK tahun 2018 yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan disampaikan pada saat pelaksanaan Bimbingan;
- Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan bimbingan teknis kepada SMK penerima bantuan tahun 2018;
- Direktorat Pembinaan SMK menyalurkan bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK tahun 2018 sesuai prosedur penyaluran bantuan yang berlaku.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan program memuat data dan informasi tentang tahapan setiap pelaksanaan sampai dengan selesai pekerjaan.
Laporan Akhir Pelaksanaan Program terdiri :
A. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan pelaksanaan pekerjaan merupakan laporan kegiatan setelah seluruh dana bantuan selesai dibelanjakan yang memuat:
- Perencanaan kegiatan dan Jadwal Kegiatan;
- Susunan Tim Pelaksana;
- RAB pelaksanaan kegiatan;
- Realisasi penggunaan dana bantuan;
- Pelaksanaan dan masalah yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya;
- Rekapitulasi hasil pendataan dalam bentuk softcopy.
B. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Laporan pertanggungjawaban keuangan disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pengembangan SMK berbasis TIK.
Petunjuk Pelaksanaan ini menjadi acuan bagi sekolah dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan persepsi dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Program Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK ini akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK.
Download Juklak Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK SMK Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: