🔔New Update Telegram

Download Juknis Bantuan Kerjasama Kelembagaan PAUD Tahun 2019

OPS BUKAL - Peraturan Dirjen PAUD Nomor 40 Tahun 2019 diterbitkan dalam rangka peningkatan akses dan kualitas PAUD, dipandang]perlu kerja sama kelembagaan PAUD di antara para pemangku kepentingan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Petunjuk Teknis Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 sebagaiman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini. 

Gerakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berkualitas saat ini jadi fokus untuk mendukung lahirnya generasi emas bangsa dan telah menjadi komitmen internasional. Dalam komunitas dunia, Indonesia dituntut untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu "Pendidikan inklusif, adil, dan bermutu yang meningkatkan kemampuan belajar sepanjang hayat”. Pemenuhan target SDGs menunjukan komitmen tentang pentingnya PAUD.

Layanan PAUD seharusnya dapat memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memenuhi hak-hak anak tersebut karena keterbatasan sarana prasarana dan kualitas pendidiknya.
Download Juknis Bantuan Kerjasama Kelembagaan PAUD Tahun 2019
Download Juknis Bantuan Kerjasama Kelembagaan PAUD Tahun 2019
Dalam rangka peningkatan akses dan kualitas PAUD, dipandang perlu kerja sama kelembagaan PAUD di antara para pemangku kepentingan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah memberikan Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD Tahun 2019 selanjutnya disebut Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD Tahun 2019. 

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penerima bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019;b
  2. Sebagai acuan bagi dinas pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi Mitra PAUD calon penerima bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019;
  3. Sebagai acuan bagi lembaga/organisasi Mitra PAUD penerima bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah. 
Pengertian
  1. Bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada lembaga/organisasi mitra PAUD dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas PAUD berkualitas.
  2. Lembaga/organisasi mitra PAUD adalah lembaga/organisasi yang memiliki kepedulian dalam pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pendidikan anak usia dini baik di tingkat nasional maupun daerah. 
Tujuan Bantuan
  1. Meningkatkan akses dan mutu PAUD dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas layanan PAUD yang berkualitas.
  2. Meningkatkan dukungan dan partisipasi lembaga/organisasi mitra PAUD dalam peningkatan layanan PAUD berkualitas.
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya layanan PAUD berkualitas.
Sasaran Penerima Bantuan
Bantuan diberikan kepada lembaga/organisasi mitra PAUD yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.

Persyaratan Penerima Bantuan
Kriteria dan Persyaratan calon penerima bantuan terdiri dari:
a. Kriteria
Lembaga/Organisasi Mitra yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini.
b. Persyaratan calon penerima bantuan terdiri dari:
  1. Mengajukan proposal yang berisi alasan permohonan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);b
  2. Melampirkan fotokopi akta notaris;
  3. Melampirkan fotokopi kepengurusan dan struktur lembaga atau organisasi;b
  4. Melampirkan fotokopi NPWP atas nama lembaga atau organisasi;
  5.  Melampirkan fotokopi Nomor Rekening Bank atas nama lembaga atau organisasi;
  6. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum menerima bantuan;
  7. Melampirkan Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan;
  8. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan. 
Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang berdasarkan pengajuan yang dituangkan dalam rencana anggaran belanja (RAB) yang telah dinilai oleh tim penilai dan disetujui oleh PPK yang dituangkan dalam akad kerja sama. 

Penggunaan Dana Bantuan
Alokasi dana bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) untuk 40 paket masing-masing sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)/paket. 

Larangan Penggunaan Dana Bantuan
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Pembiayaan untuk kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4. Pembelian barang di luar RAB. 

Itulah penjelasan singkat mengenai Juknis Bantuan Kerjasama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 yang dapat admin jelaskan. untuk lebih jelasnya lagi silahkan download pada link dibawah ini.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.