Proses pemberian SK inpassing ini tidak demikian saja dikasihkan pada semua guru Non PNS. Tentu saja dalam pemberian SK diputuskan beberapa prasyarat yang perlu tercukupi. Beberapa prasyarat itu ialah seperti berikut:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yangdiperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Sebelum di lajutkan Untuk lebih jelasnya silakan Download Di Bawah ini
- Download kesetaraan jabatan, pangkat/golongan GBPNS KLIK DISINI
- Download Juknis Pyetaraan Guru Bukan PNS KLIK DISINI
- Download Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah Untuk Inpassing KLIK DISINI
- Download Surat Keterangan PTK Untuk Inpassing KLIK DISINI
div> Inpassing bukan hanya untuk memberi tunjangan profesi buat mereka, akan tetapi lebih jauh ialah untuk mengambil keputusan kesetaraan jabatan, pangkat/kelompok yang sama dengan ketetapan yang laku sekailgus untuk teratur administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Demikan Artikel Pada Kali Ini Tentang Persyaratan untuk mendapatkan SK Inpassing 2018/2019 semoga Bermanfaat Bagi Kita semua Yang Mau Menajukan Usulan Inpassing