OPS BUKAL - Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440 H, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.
Dalam surat edaran tersebut, diatur Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dan Jumlah jam kerja ASN minimal dalam seminggu pada bulan Ramadhan 1440H.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 1440H diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat edaran nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H dapat diunduah DI SINI atau melalui link di bawah ini.
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Semoga bermanfaat.
Demiian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Semoga bermanfaat.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 1440H diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat edaran nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H dapat diunduah DI SINI atau melalui link di bawah ini.
wnload Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H pdf. atau KLIK DISINI
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Semoga bermanfaat.