🔔New Update Telegram

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Gurdasus, dan TPP Guru PNSD

OPS BUKAL - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD, Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah. 

Adapun yang dimaksud Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Guru PNSD) meliputi:
  • Guru;
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
  • Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
  • Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

Berikut ini Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2019/2020 berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 :

1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; 
  • Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; 
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian; 
  • Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; 
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan. 
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
  • Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; 
  • Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau 
  • Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Untuk lebih memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan Anda download dan baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui link di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS Daerah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

1 komentar

  1. Regards. Useful information.
Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.