Sebagai contoh bila anda sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 ini anda sudah mengajar pada satuan pendidikan dan anda memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) yang ada terekam dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Maka akan ada perbandingan data anda dengan data yang ada dalam sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK).
Sebagai pelamar anda juga perlu memahami Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019. Suatu keharusan yang perlu anda ketahui bersama betapa pentingnya informasi tentang Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019 ini.
Lalu data apa saja yang akan terintegrasi dengan data pelamar CPNS Tahun 2019, berikut ini adalah penjelasannya secara rinci:
- Integrasi Nomor Induk Iependudukan (NIK) digunakan sebagai awal data pendaftaran SSCASN di mana Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen kependudukan dan Catatan Sipil (DITJEN DUKCAPIL).
- Integrasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dilakukan untuk validasi data pendidik dan tenaga kependidikan yang terdata pada Dapodik (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
- Integrasi data Akreditasi Program Studi maupun Skreditasi Universitas dan lembaga pendidikan tinggi dilakukan dengan Kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi dan data nomor ijazah untuk diintegrasikan sebagai validasi pendidikan pelamar SSCASN.
- Integrasi Surat Tanda Registrasi (STR) adalah kerjasama Badan Kepegawaian Negara dengan Kementerian Kesehatan yang diintegrasikan bersama: 1. KKI Konsil Kedokteran Indonesia; 2. KTKI Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; 3 KFN Komite Farmasi Indonesia.
- Tujuannya khusus dari adanya Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019 adalah untuk meminimalisir pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pelamar CPNS. BKN sudah melakukan langkah antisipasi terhadap kejadian pemalsuan dokumen. Disamping termasuk perbuatan melanggar hukum pemalsuan dokumen juga sangat merugikan calon pelamar CPNS yang lainnya.
Sumber : https://twitter.com/BKNgoid/status/1185167613606809602?s=08