OPS BUKAL - BOS Reguler merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan sekolah khususnya meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Dengan adanya Bantuan ini, sekolah bisa mencapai tujuan pendidikan dan meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Penggunaan Dana BOS harus transparan artinya dikelola
secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku
kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Pada tahun 2020 ini Pemerintah membuat kebijakan baru terhadap penyaluaran Dana BOS. Penyalurannya langsung ke rekening sekolah masing-masing dan beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi agar sekolah bisa mendapat BOS meliputi 4 syarat pokok yaitu :
- Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
- Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
- bukan satuan pendidikan kerja sama
Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Pembaca, pada pasal keenam permendikbud nomor 8 tahun 2020 dijelaskan bahwa Besaran alokasi dana BOS Reguler tahun ini Naik untuk jenjang SD SMP dan SMA. Sedangkan untuk SMK dan SLB tetap seperti tahun sebelumnya.Aturan baru penggunaan dana bos tahun 2020 kepala sekolah wajib umumkan penggunaan dana BOS. Adapun berikut adalah Komponen penggunan Dana BOS yang diperbolehkan dan sesuai permendikbud nomor 8 tahun 2020.
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
- administrasi kegiatan sekolah
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- langganan daya dan jasa
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
- penyediaan alat multi media pembelajaran
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
- pembayaran honor boleh 50%
Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 pada permendikbud nomor 8 tahun 2020, pembaca wajib mengetahui larangan penggunaan Dana BOS oleh Sekolah berikut ini.
- disimpan dengan maksud dibungakan
- dipinjamkan kepada pihak lain
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
- sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah)
- digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
- membangun gedung atau ruangan baru;
- membeli saham
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
- melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
- bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
Download Permendikbud Tentang juknis BOS
Link download permendikbud nomor 8 tahun 2020 klik TAUTAN INI.
Akhir kata
Semoga informasi yang penulis bagikan melalui laman blog ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. Akhir kata sekian dan terima kasih