OPS BUKAL - Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan atau disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan atau prasarana bidang pendidikan. Kemendikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai instrumen verifikasi data pada proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Pengambilan data dari Dapodik/cut-off untuk digunakan pada program DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2021 akan dilaksanakan pada
Tanggal 15 April 2020 pukul 23.59 WIB
Sekolah harus dapat menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan, khususnya data sekolah, bangunan, kondisi bangunan, prasarana, kondisi prasarana, dan alat. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi Dapodik sehingga data yang dikirimkan sekolah sesuai dengan kondisi aktual di sekolah.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.