OPS BUKAL - Organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini telah mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah bergabungnya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam Unit Utama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja ini maka Aplikasi Dapodik yang dikelola oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah harus melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Dari sisi dukungan Dapodik untuk sistem transaksional Kemendikbud, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler disebutkan bahwa penetapan sekolah penerima dana BOS Reguler akan didasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus (Cut Off). Dan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus ini akan digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan dan penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan mengembangkan Aplikasi Dapodik versi baru untuk satuan pendidikan di semua jenjang. Selain pada aplikasi Dapodik, pengembangan dan penyesuaian juga harus dilakukan pada Manajemen Dapodik untuk Dinas Pendidikan.
Memperhatikan urgensi tersebut, sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan ditutup pada Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB. Pemeliharaan/maintenance server akan diberlakukan sebagai persiapan pengembangan Aplikasi Dapodik versi baru dan pembaruan Manajemen Dapodik. Ditargetkan Aplikasi Dapodik versi baru akan dirilis pada awal Juni 2020
Mengingat Dapodik digunakan dalam sistem transaksional program-program di Kemendikbud, beberapa hal yang harus menjadi perhatian oleh Sekolah adalah sebagai berikut:
- Sekolah melakukan percepatan pengisian dan pengiriman Dapodik periode pendataan semester 2 tahun ajaran 2019/2020
- Sekolah menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
- Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian, diantaranya: infogtk (aneka tunjangan guru), data kerusakan prasarana (DAK Fisik), dan sebagainya.
- Sekolah melakukan pengiriman dan perbaikan data sebelum batas waktu terakhir sinkronisasi (Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB).
- Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai dengan kewenangannya melaksanakan percepatan progres pengiriman dapodik serta melakukan pengawasan kualitas data sesuai amanat Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.