OPS BUKAL - Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Paud Dikdasmen Nomor: 2851/C1/PJ/2020 tentang Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan, setiap satuan pendidikan diharapkan dapat mengirim data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) melalui Aplikasi EDS Dikdasmen offline sampai dengan tanggal 15 April 2020. Namun demikian masih banyak sekolah yang mengalami kendala dalam proses pengiriman data, sehingga progres data di setiap wilayah masih perlu ditingkatkan.
Apresiasi kami sampaikan kepada Bapak/Ibu mulai dari operator sekolah, LPMP, Dinas Pendidikan, dan pengawas yang telah berupaya menyelesaikan proses pendataan EDS Dikdasmen 2019/2020. Untuk itu kami informasikan pengiriman data melalui Aplikasi EDS Dikdasmen Offline masih tetap dibuka meskipun melewati tanggal 15 April 2020. Satuan Pendidikan yang telah mengisi data pada Aplikasi EDS Offline masih dapat melakukan pengiriman/sinkronisasi data.
Pengawas diharapkan melanjutkan proses verifikasi dan validasi rapor mutu secara daring melalui Aplikasi Supervisi Mutu. Peran Aktif LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangangannya sangat dibutuhkan dalam mendorong satuan pendidikan dan pengawas dengan mengadakan layanan teknis pengaduan serta pembekalan secara virtual terkait Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Supervisi mutu.
Informasi lanjutan terkait teknis aplikasi serta kebijakan pengumpulan data pemetaan mutu pendidikan akan disampaikan kemudian melalui berita di laman ini. Kami mendoakan Bapak/Ibu yang menjalankan tugas pada masa pandemi Covid19 ini semoga tetap diberikan kesehatan dan kekuatan.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.