🔔New Update Telegram

Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru

OPS BUKAL -  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat bekerja, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependidikan, baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK. NUPTK akan menjadi Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.


Guru dan Tenaga Kependidikan dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di input dengan lengkap, benar dan valid melalui aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

GTK yang belum memiliki NUPTK dapat diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.

Sebelum Lanjut ke persyaratan pengajuan NUPTK Tahun 2022 ada baiknya simak  beberapa penjelasan berikut tentang Fungsi, Manfaat, Proses Serta langkah-langkah penerbitan NUPTK Tahun 2022 agar mudah saat melakukan Pengajuan NUPTK dan tidak ditolak.

Fungsi NUPTK

Bagi guru PNS maupun non PNS, NUPTK memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
  1. Berpartisipasi pada sebuah proses atau mekanisme pendataan secara nasional, sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi yang bersifat resmi secara nasional untuk mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Manfaat NUPTK

Berikut ini beberapa manfaat dari dimiliki NUPTK bagi GTK.
  1. Syarat mengikuti Program Sertifikasi
  2. Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
  3. Dapat Mengikuti Uji Kompetensi Guru atau UKG
  4. Untuk memperoleh beasiswa pendidikan
  5. Memperoleh Tunjangan jika terdampak bencana

Proses Penerbitan NUPTK

  • Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS).
  • Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. 
  • Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Setelah itu dilakukan verifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan

Langkah-langkah Penerbitan NUPTK

Berikut ini langkah-langkah penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) secara lengkap.
  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), jika tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), jika tidak sesuai akan dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, jika tidak sesuai di kembalikan (ditolak).

Syarat Pengajuan NUPTK

Terkait dengan syarat-syarat pengajuan NUPTK tahun 2022, maka Pusat Data Statistik dan Kebudayaan, Kemendikbud, telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Berikut ini adalah syarat pengajuan NUPTK terbaru tahun 2022 berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Kemendikbud tersebut.
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir, (SD, SMP, SMA, S1) 
  6. Untuk Guru Wajib S1 atau D4 dan Tenaga administrasi bisa menggunakan Ijasah SMA Sederajat. (Mengacu Pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.)
  7. Surat Keputusan Pengangkatan atau Penugasan dengan ketentuan sebagai Berikut :
Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;

  • SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. 
  • Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, 
Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
  • SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. 
  • SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari).
Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta;
  1. SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), 
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang).
Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta;
  1. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, 
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). 
Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
  • SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan,
Untuk kepala sekolah di sekolah swasta;
  • SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan
Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll)
  • Pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada  Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Semua Persyaratan pengajuan NUPTK harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait disimpan dalam bentuk File PDF dengan ketentuan Ukuran tidak lebih dari 2000 KB atau 2 MB. kemudian selanjutnya di Upload melalui Verval PTK Sekolah induk masing masing guru.
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. secara lengkap dapat di unduh melaui link berikut :


Untuk bapak/ibu yang sudah tebit NUPTK bisa melakukan cetak NUPTK secara mandiri dengan menggunakan alternatif Cetak Kartu NUPTK di blog ini. 


Demikian informasi mengenai syarat-syarat pengajuan NUPTK terbaru tahun 2021. Semoga bermanfaat.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

1 komentar

  1. Assalamu'alaikum, kl sdh upload data persyaratan nuptk di verval ptk apakah hrs konfirmasi ke dinas pendidikan yg berwenang atau hanya tinggal menunggu saja, terima kasih
Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.