OPS BUKAL - Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) menerbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19.
Buku ini untuk membantu para kepala sekolah dalam melaksanakan tugas di masa Pandemi Covid-19 terutama bagi sekolah yang melaksanakan belajar di rumah (BDR).
Dasar hukum diterbitkannya Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, adalah untuk melaksanakan SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid 19 pada Satuan Pendidikan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19.
Adapun tujuan diterbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, adalah untuk Memberikan panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 memberikan panduan praktis tentang langkah perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja kepala sekolah. Berikut ini saya kutip panduan perencanaan yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam masa pandemi covid-19, yakni:
- Melakukan koordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru dan Staf Sekolah
- Update informasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/ Guru/ Karyawan/ Paguyuban orang tua
- Membuat surat tugas kepada guru untuk pembelajaran daring
- Membuat surat pemberitahuan/ edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring
- Mendata kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll)
- Merancang solusi untuk guru dan muridyang mengalami hambatan dalam penggunaan media pembe-lajaran daring (pelatihan singkat, pendampingan teman sejawat, belajar mandiri, home visit, dll)
- Mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuota internet, dll)
- Merevisi RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler/SE Terkait) Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4 Tahun 2020
- Meminta guru membuat peren-canaan pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehingga orangtua paham yang harus dilakukan)
- Mendelegasikan kepada guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang digunakan kepada orang tua peserta didik.
- Meminta guru untuk mengirim/ mengunggah bahan/media pem-belajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, dan lembar kerja ke media yang telah ditetap-kan atau disepakati bersama.
Untuk lebih lengkap seperti apa Panduan Kerja Pengawas sekolah dalam masa belajar di rumah (BDR) silahkan download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, melalui link di bawah ini
Link download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.