OPS BUKAL - Rapor Mutu 2019 telah dirilis, kami sampaikan apresiasi kepada satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, serta LPMP atas partisipasi aktif dan kerjasama yang baik dalam mensukseskan program pemetaan mutu pendidikan. Sebagai arahan dan informasi terkait Rapor Mutu 2019, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 8705/C/PP/2020 tentang Rapor Mutu 2019.
Beberapa poin penting pada surat Pemberitahuan tersebut yaitu sebagai berikut:
- Rapor Mutu 2019 dapat diakses pada laman pmp.kemdikbud.go.id. Satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan LPMP dapat mengakses rapor mutu menggunakan akun yang digunakan pada sistem PMP.
- Kepala LPMP sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil Rapor Mutu 2019 dengan melakukan pengolahan analisis data mutu, supervisi, rekomendasi peningkatan mutu dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya masing-masing.
- Data mutu yang dikirimkan oleh sekolah sebanyak 88%, yang belum mengirimkan sebanyak 12%. Dari data tersebut yang dapat diolah sekitar 67%, sehingga total sekolah yang belum memiliki rapor mutu sebanyak 33%.
- Sekolah jenjang Dikdas dan Dikmen yang tidak memiliki rapor mutu, diberi kesempatan mengirim data Evaluasi Diri Sekolah menggunakan Aplikasi EDS versi 2020.08.17 paling lambat tanggal 1 Oktober 2020.
- LPMP, Dinas pendidikan, dan pengawas sekolah sesuai dengan kewenangannya diharapkan melakukan identifikasi permasalahan, layanan teknis, serta pemantauan progres pengiriman data EDS bagi sekolah yang tidak memiliki rapor mutu. Daftar sekolah dapat diakses pada menu progres pengiriman laman pmp.kemdikbud.go.id
- Pengaduan terkait rapor mutu dan penjaminan mutu pendidikan dapat disampaikan melalui email [email protected].
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
TAUTAN SURAT : Unduh di sini (https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/5m6zbeWctaFTrM9)