OPS BUKAL - Verifikasi Daftar Guru PAI Non (Bukan) PNS Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru. Kemenag memastikan Guru PAI Bukan (Non) PNS akan menerima Subsidi Gaji Guru PAI Bukan (Non) PNS dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 tertanggal 22 September 2020 tentang Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS.
Dalam Surat Edaran tentang Verifikasi Daftar Guru Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan (Non) PNS dinyatakan bahwa calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020. Selengkap berikut ini isi salinan tentang Pemberitahuan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan (Non) PNS.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji. Oleh karena itu, kami mohon Saudara memastikan GPAI BNPNS melakukan validasi data kembali dalam SIAGA untuk pelaksanaan program tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;
- a. NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan sesuai dengan KTP/KK;
- b. Alamat Rumah pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP;
- c. Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan denga komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening);
- Melakukan validasi data Portofolio dan Rekening terutama data:
- Batas akhir pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Verifikasi Daftar Guru PAI Non (Bukan) PNS Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru, semoga Bermanfaat. Terima kasih