1. Apa
yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud)?
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
2.
Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?
Pemberian
bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan
ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam
penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
3. Apa
saja dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud?
Dasar
hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:
1) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan;
2) Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud
3) Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
4) Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19);
5) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020
4. Apa
saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?
Syarat
untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
1) Warga
Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus
sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar
dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak
mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak
sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6) Memiliki
penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang
dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM).
5. Siapa
saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?
Tidak
ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud
berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi
Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu
Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
6. Siapa
saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?
Penerima
BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik
non-PNS
a. guru;
b. dosen;
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala
sekolah;
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan;
2) Tenaga
Kependidikan non-PNS
a. tenaga perpustakaan;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga administrasi.
7. Apakah
guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU
Kemendikbud?
Tidak.
Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan
di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.
8. Apakah
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU
Kemendikbud?
Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
9. Apakah
Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?
Bisa,
jika memenuhi persyaratan berikut:
a.
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
b.
Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1
Oktober 2020;
c.
Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
d.
Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan
dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh
penerima bantuan.
10. Apakah
pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?
Tidak,
karena yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTK non-PNS.
Selanjutnya
11. Apakah
hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU Kemendikbud?
Semua
PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di
bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Terdaftar
dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
b. Tidak
mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
c. Bukan
sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
d. Penghasilan
di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.
12. Apakah
yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?
SPTJM
atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi
pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan
persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima
bantuan.
13. Berapa
besaran BSU Kemendikbud?
Bantuan
Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar
Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak
penghasilan.
14. Siapa
yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud?
Yang
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan (Puslapdik).
15. Kapan
Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima bantuan diterbitkan oleh Kemendikbud?
Surat
Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua
bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)
Kemendikbud.
16. Apakah
BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK tidak memiliki SK Penerima
Bantuan?
Tidak, BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima.
17.
Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud?
Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
18.
Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?
Kemendikbud
membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK
mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id)
untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank
penyalur untuk pencairan bantuan.
PTK
menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang
didapatkan.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
•
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
•
Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan
PDDikti
•
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK
dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
PTK
membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur
untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
19.
Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?
Bantuan
Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa
status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima
oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. Kemudian,
PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan
aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen
persyaratan yang ditentukan.
20.
Bagaimana cara mengetahui jika BSU Kemendikbud sudah dicairkan?
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.
Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui
laman PDDikti.
21, Bagaimana
cara PTK mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud
untuk pembayaran BSU Kemendikbud?
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.
Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui
laman PDDikti.
22. Kapan
batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud?
Penerima
bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
23. Bank
mana sajakah yang menjadi bank penyalur
BSU
Kemendikbud?
BSU
disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
• Bank
Negara Indonesia (BNI);
• Bank
Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank
Mandiri; dan
• Bank
Tabungan Negara (BTN).
24. Bagaimana
jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal
30 Juni 2021?
Bank
penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana
bantuan ke kas negara.
25. Apakah
BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?
Bantuan
Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak
langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan
Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima
bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum
memiliki NPWP.
Saldo
dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak
penghasilan.
26. Apakah
BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?
Ya,
dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:
• penghasilan
PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
• tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
27. Bagaimana
jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak
memenuhi persyaratan?
Penerima
bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana
bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan (Puslapdik).
28. Apakah
BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?
Ya,
jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.
29. Ke
mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan
bantuan ini?
Jika
ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud,
Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln.
Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.
Saluran
ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat
Panggilan: 177
•
Posel: [email protected]
•
Portal: kemdikbud.lapor.go.id
•
Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Demikian
informasi tentang Salinan Tanya Jawab
Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) BAGI Pendidik (Guru Dosen) Dan Tenaga Kependidikan
NON-PNS Di Lingkungan Kemendikbud. Semoga ada, manfaatnya.