OPS BUKAL - Ketua Badan Akreditasi Nasional telah menerbitkan Surat Keputusan
SK Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Surat Keputusan Kepala Badan Akreditasi Nasional tersebut bernomor
1334/BAN-SM/SK/2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan kelayakan dan kinerja program atau satuan pendidikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Hasil dari akreditasi sekolah/madrasah diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan
perangkat kelayakan yang diterbitkan oleh sebuah lembaga mandiri dan
profesional, bernama Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah merupakan badan evaluasi mandiri
yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menetapkan kelayakan program atau satuan
pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.Kegiatan akreditasi sekolah. diharapkan menjadi pendorong
dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan
memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang
berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Akreditasi Sekolah/Madrasah dilakukan dalam rangka melaksanakan Pasal 1 Angka
2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Penidikan Nonformal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menetapkan Keputusan Ketua Badan
Akreditasi Nasional/Madrasah tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi
Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir dalam surat keputusan telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan
memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya. Sekolah/Madrasah
tersebut berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predikat hasil akreditasi
serta rekomendasi tindak lanjut.
Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan
memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber
dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surat Keputusan SK Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tahun 2020 secara lengkap dapat diunduh pada link berikut ini.
Semoga Bermanfaat.