OPS BUKAL - Untuk menghadapi Asessmen Kompetensi Minimal (AKM) Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menerbitkan Aplikasi web baru yang fungsinya memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM) Aplikasi web itu bernama Verval TIK. untuk lebih lengkapnya sebelum melakukan Verval TIK simak dulu penjelasannya
Apa Itu Verval TIK ?
Verval TIK atau Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.
Dasar Hukumnya ?
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 dan Pasal 59 ayat 1;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
Setelah mengetahui Apa itu Verval TIK dan Dasar Hukumnya berikut Cara Melakukan Verval TIK
Cara Verval TIK Satuan Pendidikan
- Buka Laman https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/
- Pilih Menu Akun Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.
- Isikan username dan password akun SDM-PDSPK
- Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.
Menggunakan Akun SDM |
- Setelah Login akan Muncul Kesiapan Verval TIK Satuan Pendidikan ada Profil dan Verval
Menu Profil
Pada menu profil yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:- Keterisian data Kesiapan TIK bersumber pada hasil pengisian data pada Submenu Verval (Kesiapan TIK Satuan Pendidikan) yang dilakukan oleh operator sekolah.
- Penentuan 15 sekolah terdekat berdasarkan hasil perhitungan terhadap titik koordinat yang \disikan oleh operator sekolah melalui aplikasi VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id dengan kualifikasi pelaksanaan AKM.
- Status kesiapan TIK.
- Status kesiapan AKM
Untuk melakukan Perbaikan Pada menu Profil silahkan melalui https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Menu Verval
Pada MenuVerval menyajikan informasi terkait Verval menyajikan informasi terkait dengan:
1. Kesiapan TIK Sekolah;2. Posisi Koordinat Sekolah;
3. Sekolah Terdekat; dan
4. Riwayat Perubahan.
Klasifikasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan Untuk AKM
Kesiapan TIK Satuan Pendidikan diklasifikasikan menjadi 4 kategori dalam menentukan penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM) :1. Siap
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:
- a. UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya),atau
- b. Memiliki Laboratorium Komputer, atau
- c. Mendapatkan bantuan TIK tahun 2020.
2. Potensial 1
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki minimial 15 komputer.
3. Potensial 2
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki minimial 15 komputer.
3. Potensial 2
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki jaringan internet dan aliran listrik.
4. Tidak Siap
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.
4. Tidak Siap
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.
Untuk Lebih lengkapnya dapat Mengunduh Panduan Dibawah Ini
Itulah Cara Melakukan Verval TIK Satuan Pendidikan, diharapkan Satuan Pendidikan segera melakukan Verval TIK. Semoga Bermanfaat