OPS BUKAL - Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Juknis DAK Reguler 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sesuai dengan prioritas nasional.
Sasaran
Sasaran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan.
Prinsip Pelaksanaan
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip berikut.
- Efektif, yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan.
- Efisien, yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia.
- Transparan, yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
- Akuntabel, yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis.
- Kepatuhan, yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kearifan, yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal.
- Kesamaan kesempatan, yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah, termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
- Keamanan dan kenyamanan, yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
Kriteria Prioritas
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi Kriteria Umum sebagai berikut.
- Kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang.
- Membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan.
- Membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.
Selain kriteria umum tersebut, Satuan Pendidikan juga harus memenuhi Kriteria Khusus sebagai
berikut.
- Masih beroperasi.
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional.
- Bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa.
- Bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya.
- Atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri.
- Atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
- Belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Melakukan pemutakhiran Dapodik secara menyeluruh pada laman dapo.kemdikbud.go.id
- Menerima bantuan operasional sekolah khusus untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas yang memiliki tugas dan fungsi keciptakaryaan.
- Tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama.
- Diusulkan atau disampaikan melalui aplikasi KRISNA.
Pelaksanaan
Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Dinas berdasarkan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan pada setiap subbidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 secara lengkap dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Lampiran
- SALINAN LAMPIRAN I - PAUD
- SALINAN LAMPIRAN II - SD
- SALINAN LAMPIRAN III - SMP
- SALINAN LAMPIRAN IV - SMA
- SALINAN LAMPIRAN V - SMK
- SALINAN LAMPIRAN VI- SLB
- SALINAN LAMPIRAN VII -SKB
- SALINAN LAMPIRAN VIII - KELENGKAPAN
- SALINAN LAMPIRAN IX - INKLUSI
- SALINAN LAMPIRAN X - TIK
Itulah Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan 2021 Lengkap, Semoga Bermanfaat.