OPS BUKAL - Juknis Dana BOS Tahun 2021, Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021, PERMENDIKBUD No 6 Tahun 2021. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Berikut beberapa Poin penting yang perlu diketahui dalam Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021
BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER
- Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
- (2) Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
- (3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
PENYALURAN DANA BOS REGULER
- Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
- a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
- b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
- c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
- Penyaluran Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
- Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
- Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
- a. penerimaan Peserta Didik baru;
- b. pengembangan perpustakaan;
- c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
- h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
- l. pembayaran honor.
- Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Berikut ini Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler (PERMENDIKBUD
NO 6 TAHUN 2021 - BOS REGULER). Silakan klik untuk mengunduh
Satuan Biaya BOS Tahun 2021
Kemendikbud telah Menetapkan satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud diatas dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik. Dengan dasar itulah yang menjadikan di Tahun 2021 Penerimaan Dana BOS tiap daerahnya berbeda beda.
Berikut ini adalah Dokumen SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021, silakan unduh
dengan mengklik tautan di bawah ini
SK Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021
Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun ajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Postingan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021, Semoga bermanfaat,