OPS BUKAL - Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah
untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;
(2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis
kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses
pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya
masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan
penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus
bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara
dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan
di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan
terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar
kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber
informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang
kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan
spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk
penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat
suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6
(enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
- Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDI atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, asosiasi industri, atau mitra dari mitra DUDI;
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
- UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun
2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan
Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19, selain ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik sekolah menengah
kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh
pada tautan di bawah ini:
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
- Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun 2021
- Instrumen Verifikasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2020/2021 (diunggah berangsur)
- Instrumen Uji Kompetensi Keahlian Mandiri (UKK Mandiri) Tahun Pelajaran 2020/2021 (diunggah berangsur)
Semoga Bermanfaat.