OPS BUKAL - Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menerbitkan
Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun
2021. Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Persesjen tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2020/2021 juga disusun dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian
Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian Blangko ljazah
sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II Persesjen Nomor 23 Tahun 2020
berikut Ini.
Ketentuan Tanggal Kelulusan
Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut.- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021.
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021.
- Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021.
- Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
Ketentuan tanggal kelulusan juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan
dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatanganioleh kepala
sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang
berwenang. Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud sekurang-
kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian
pendidikan kesetaraan.
Tanggal penerbitan Ijazah
- Paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
- Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan ijazah.
Di dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan
lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas
Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas
untuk menandatangani ijazah.
Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Spesifikasi Teknis dan Bentuk Blangko Ijazah
1. Spesifikasi KertasSpesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut :
a. Jenis :kertas berpengaman khusus (security paper);
b. Ukuran :21 cm x 29,7 cm;
c. Berat :150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
d. Tebal :180 – 210 mikrometer;
e. Opasitas :minimum 90%;
f. Kecerahan: 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g. Bahan :pulp kayu kimia 100%;
h. Warna : krem;
i. Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering:
1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultra violet.2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultra violet.
Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut :
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen; dan
d. kombinasi warna sebagai berikut :
b. lebar1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen; dan
d. kombinasi warna sebagai berikut :
1) merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A;
2) biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U)
untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program Paket B;
3) abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6
U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program Paket C; dan
4) Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6
U) untuk SMK
2. Latar Belakang Blangko Ijazah
Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:
a. latar belakang yang kasat mata; dan
b. latar belakang yang tidak kasat
Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko Ijazah.
Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang;
- tulisan berkontur/outline , pada bagian bawah tengah, menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;
- tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDASMEN” untuk Satuan Pendidikan;
- tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2021”
- pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilanyang apabila direproduksi/dipindai (scan/ difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan
- tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
Juknis pengisian blangko ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2021 Selengkapnya dapat
dilihat dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 berikut.
Demikian Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Dikdasmen Tahun 2021,
Semoga Bermanfaat