OPS BUKAL - Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu pada
Hari Rabu 10 Maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Makarim memberikan kebijakan afirmasi bagi guru honorer yang akan ikut dalam
rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berdasarkan Slide presentasi pada Rapat Kerja tersebut Ada tiga 3 kebijakan
afirmasi dalam rekrutmen guru PPPK yaitu :
- Ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing. Sedangkan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer. (Ujian seleksi pertama Agustus, kedua Oktober, ketiga Desember 2021)
- bonus poin untuk passing grade,
- a. Para peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin.
- b. Para peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimal 500 poin.
- Para peserta (guru honorer) yang sudah memiliki serdik mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis atau 100 poin.
Selain itu Kemdibud juga menyediakan materi pembelajaran untuk menghadapi
Seleksi PPPK
Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran online untuk membantu kesiapan
mengikuti ujian
seleksi guru ASN PPPK.
- 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.
- Modul belajar mandiri berisi substansi materi esensial, bersifat rangkuman, diperjelas dengan Audio-
- Video/Perangkat lainnya, dan diperkuat dengan ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran.
- Untuk daerah dengan kategori sulit jaringan internet, diberikan modul dalam bentuk soft/hard copy.
Linimasa seleksi guru PPPK
Lebih lengkapnya dapat dilihat pada materi persentasi berikut :
Semoga Bermanfaat.