Untuk lebih jelasnya berikutisi surat Nomor : 0839/B1.B4/GT/2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota Seluruh Indonesia.
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi kekosongan formasi guru adalah dengan mengangkat guru honorer melalui seleksi Guru ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kriteria Guru Honorer pada seleksi Guru ASN PPPK dimaksud adalah:
- Guru honorer, termasuk guru eks-THK-2
- Guru non-PNS yang sudah disertifikasi
- Guru non-PNS yang belum disertifikasi, tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.
Untuk mempersiapkan guru honorer dalam menghadapi seleksi Guru ASN PPPK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang bertujuan membekali pengetahuan dan keterampilan melalui pembelajaran mandiri dan latihan soal.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat menyaksikan Peluncuran "Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK" yang akan di luncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada:
Atas perhatian dan kejasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Untuk lebih jelasnya mengenai kevalidan informasi yangdi bagikan, silahkan download surat edaran Peluncuran Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK tahun 2021.
Semoga Bermanfaat. OPS BUKAL