OPS BUKAL - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan
dan ditandatangani pada 28 April 2021. PMK itu berisi tentang petunjuk Teknis
pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan
anggota TNI/Polri Seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Bab I/Ketentuan Umum/Pasal 1 berisi tentang syarat penerima dan siapa saja
yang berhak menerima THR, Gaji 13, pensiun dan penerima tunjangan tahun
2021, seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan
kerjanya berada pada lembaga negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima
Tunjangan, dan lainnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud tidak
diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal dalam hal:
- a. sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau
- b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 5)
Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat
dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (Pasal 11 Ayat 1 dan 2)
Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan paling cepat pada bulan
Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksudbelum dapat
dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni.(Pasal 12 Ayat 1 dan 2)
Berikut Lampiran tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
42/PMK.05/2021 petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji
ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri Seluruh Indonesia
Besaran THR dan Gaji ke-13 2021 ASN
Selengkapnya terkait PMK Tunjangan Hari Raya THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun
2021 dapat di unduh melalui tautan dibawah ini
Semoga Bermanfaat