OPS BUKAL - Kementerian Agama Kemenag Republik Indonesia melalui laman resmi
Kemenag, telah menerbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun
2021. Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 tersebut
tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021. Edaran tertanggal 5 April
2021 dan ditujukan kepada :
- Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Ketua Badan Amil Zakat Nasional.
- Para Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenlKola.
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Se Indonesia.
- Para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan
ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriyah 2021 Kementerian Agama
sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan
keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan
Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah
ibadah dan masyarakat luas.
Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan
dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan
melindungi masyarakat dari risiko COVID19.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam
bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Ketentuan
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masingmasing bersama keluarga inti.
- Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
- Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain sebagai berikut,
- a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
- b. Pengajiang Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
- c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jarrraah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing.
- Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
- Di dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah watltaniyah, dan ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat men gganggu persatuan umat.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.
- Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan
dan Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 selengkapnya diunduh pada link
berikut ini.
Demikian Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. Semoga bermanfaat.