OPS BUKAL - Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang
dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama
(Menag).
SKB Empat Menteri ini menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain,
setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi
Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah
(kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan
pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan
tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh
Berikut ini ringkasan tentang SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan
Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19)
Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan:
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan:
- pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan
- pembelajaran jarak jauh
*Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh
- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
- Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan
- Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan
Pembelajaran tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat
Perihal | Masa Transisi (2 bulan pertama) | Masa Kebiasaan Baru |
---|---|---|
Kondisi Kelas |
|
|
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) | Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. | |
Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan |
|
|
Kondisi medis warga satuan Pendidikan |
|
|
Kantin |
Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang. |
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. |
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler | Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah | Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. |
Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan | Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya. | Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. |
Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan (contoh: guru kunjung) |
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. |
Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran SKB 4 (empat)
Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa
Pandemi COVID-19
Semoga Bermanfaat.