OPS BUKAL - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 21/D/O/2021
tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah
Kejuruan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021.
SMK Pusat Keunggulan merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi
keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat
melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia
kerja.
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan diharapkan menjadi SMK rujukan yang
dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan
kinerja SMK lainnya.
SMK Pusat Keunggulan adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang
kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia
industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan
tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan
menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Target akhir
dari program ini adalah menjadikan SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai
pusat keunggulan, peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, salah satu kegiatan dalam
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan adalah pelaksanaan
pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di Sekolah Menengah Kejuruan
pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, serta pengawas
sekolah.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan, maka perlu melaksanakan seleksi
dan menetapkan perguruan tinggi sebagai pelaksana pendampingan program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana Pendampingan Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.
Ditetapkan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana Pendampingan Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 untuk selanjutnya disebut
Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini.
Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat
Keunggulan
sebagaimana dimaksud bertugas untuk melaksanakan:
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
- perguruan tinggi lainnya, dinas pendidikan provinsi, dan dinas terkait;
- Pendampingan pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan dan implementasi link and match dengan dunia kerja.
- Fasilitasi dan/atau pelatihan pelaksanaan in house training kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah;
- Fasilitasi implementasi pembelajaran berbasis komunitas kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah;
- Pendampingan kepala sekolah di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan SMK;
- Pendampingan penggunaan teknologi bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; dan
- Penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan tindak lanjut capaian pembelajaran di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.
SMK Pusat Keunggulan yang didampingi oleh Perguruan Tinggi Pendamping akan
ditetapkan dalam surat penugasan. Perguruan Tinggi Pendamping bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
SK Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Pelaksana Pendampingan Program Sekolah
Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh
pada link berikut ini.
Demikian Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat
Keunggulan 2021