Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah
menerbitkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja
Pegawai Negeri Sipil PNS.
PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses
sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan
pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi
Kinerja.
Tujuan dan Prinsip Sistem Manajemen Kinerja PNS
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:- menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP;
- melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan
- menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
- Objektif.
- Terukur.
- Akuntabel.
- Aartisipatif.
- Transparan.
Komponen Sistem Manajemen Kinerja PNS
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:- perencanaan Kinerja;
- pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;
- penilaian Kinerja;
- tindak lanjut; dan
- sistem informasi Kinerja PNS.
Berikut penjelasan masing-masing komponen dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS tersebut.
1. Perencanaan Kinerja
Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun,
Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan
ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Perilaku Kerja meliputi aspek:
Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja sebagaimana dimaksud merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
Perilaku Kerja meliputi aspek:
- a. orientasi pelayanan;
- b. komitmen;
- c. inisiatif kerja;
- d. kerja sama; dan
- e. kepemimpinan.
Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja sebagaimana dimaksud merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
2. Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja
Pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan setelah dilakukan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SK). Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS, maka dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP.
Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
3. Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
4. Tindak Lanjut
Tindak lanjut terdiri atas:
- a. pelaporan Kinerja;
- b. pemeringkatan Kinerja;
- c. penghargaan;
- d. sanksi; dan
- e. keberatan.
Pelaporan Kinerja dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja
kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB. Pelaporan Kinerja disampaikan dalam
bentuk dokumen penilaian Kinerja.
Dokumen penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:
5. Sistem Informasi Kinerja PNS
Sistem informasi Kinerja PNS dikelola melalui aplikasi informasi Kinerja PNS. Aplikasi informasi Kinerja PNS memuat alur proses dan format, antara lain:
Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi Kinerja PNS di Instansi Pemerintah.
Demikian PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja
PNS. Semoga bermanfaat.
Dokumen penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:
- a. nilai Kinerja PNS;
- b. predikat Kinerja PNS;
- c. permasalahan Kinerja PNS; dan
- d. rekomendasi.
- f. dokumen lainnya
Pemeringkatan Kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja dan
predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun.
Pemeringkatan Kinerja pegawai ditetapkan oleh PyB pada masing-masing
Instansi Pemerintah. Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai wajib
disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Data hasil pemeringkatan Kinerja digunakan oleh Menteri untuk penyusunan
profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait :
- a. manajemen Kinerja PNS;
- b. pengembangan kompetensi;
- c. pengembangan karier; dan/atau
- d. manajemen PNS lainnya.
Penghargaan dapat berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program
kelompokrencana suksesi; dan prioritas untuk pengembangan kompetensi.
Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang Undangan.
Dokumen penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran
tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penghargaan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi
bagi PNS. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai
Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem informasi Kinerja PNS dikelola melalui aplikasi informasi Kinerja PNS. Aplikasi informasi Kinerja PNS memuat alur proses dan format, antara lain:
- a. perencanaan Kinerja;
- b. pelaksanaan, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;
- c. penilaian Kinerja; dan
- d. tindak lanjut.
Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi Kinerja PNS di Instansi Pemerintah.
Aplikasi informasi Kinerja PNS dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah yang
belum mempersiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS. Hasil pengelolaan
aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional harus ) dilaporkan kepada
Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila
dibutuhkan.
PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai
Negeri Sipil (PNS) selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut ini.