OPS BUKAL - Menimbang bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.
PP No Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan SNP 2021
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
- Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. pendidikan anak usia dini formal;
- b. pendidikan dasar;
- c. pendidikan menengah; dan
- d. pendidikan tinggi.
- Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan
- b. pendidikan kesetaraan.
Pasal 3
- Standar Nasional Pendidikan mencakup
- a. standar kompetensi lulusan;
- b. standar isi;
- c. standar proses;
- d. standar penilaian Pendidikan;
- e. standar tenaga kependidikan;
- f. standar sarana dan prasarana;
- g. standar pengelolaan; dan
- h. standar pembiayaan.
- Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dapat di unduh melalui Link Berikut ini
Sekian tentang PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan SNP 2021, Semoga bermanfaat