🔔New Update Telegram

Edaran Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam 2021

OPS BUKAL - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut bernomor B-1344/JD.I/HM.01/02/2021 tertanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Rektor/Ketua PTKIN; dan Pimpinan Kopertais di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Edaran tersebut memuat informasi bahwa dalam rangka penyelesaian data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia akan melakukan program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021.

Program Bulan Data Pendidikan Islam tersebut akan mulai berlaku mulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021.

Selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 tersebut, maka seluruh satuan pendidikan Islam di bawah naungan Direktoral Jenderal Pendidikan Islam wajib untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS tersebut secara lengkap, akurat, dan tuntas sampai dengan tahap cetak Berita Acara Pendataan (BAP).

Ketentuan Pemutakhiran Data EMIS


Aturan pelaksanaan pemutakhiran data EMIS pada periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 sebagai berikut.

1. Untuk lembaga Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) hanya menggunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman : https://emis.kemenag.go.id. Oleh karena itu, aplikasi Emis Madrasah sebelumnya, baik aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder EMIS sudah tidak berlaku mulai tanggal 10 Mei 2021.

2. Untuk lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPQ, Mahad Aly, dan PTKI) Guru PAI, dan Pengawas PAI masih menggunakan aplikasi EMIS lama yang dapat diakses melalui lama : https://emispendis.kemenag.go.id.

3. Satuan Pendidikan yang tidak melakukan pemuktahiran data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apa pun dari Direktorat Jenderal Pendidikan islam, seperti BOS, PIP Bantuan Sarpras, Bantuan PJJ Asesmen Nasional, dan layanan-layanan lainnya.
Lain-lain

Penyampaian konsultasi dalam pelaksanaan pemuktahiran data dapat melalui :

  1. Untuk aplikasi EMIS 4.0 (RA, MI, MTs, dan MA) dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi Whatsapp).
  2. Untuk Aplikasi Emis Lama (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPQ, Mahad Aly, PTKI, Guru PAI, dan Pengawas PAI dapat menghubungi Tim Suport EMIS melalui email : [email protected].

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama tentang Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 selengkapnya dapat Anda unduh berikut ini.




About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.