OPS BUKAL - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Bulan Data
Pendidikan Islam Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut bernomor B-1344/JD.I/HM.01/02/2021 tertanggal 4 Mei 2021
perihal Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 ditujukan kepada
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Rektor/Ketua PTKIN; dan Pimpinan
Kopertais di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Edaran tersebut memuat informasi bahwa dalam rangka penyelesaian data
EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, maka Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia akan melakukan program
Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021.
Program Bulan Data Pendidikan Islam tersebut akan mulai berlaku mulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021.
Selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 tersebut, maka seluruh
satuan pendidikan Islam di bawah naungan Direktoral Jenderal Pendidikan Islam
wajib untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran
2020/2021.
Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS tersebut secara lengkap, akurat, dan tuntas sampai dengan tahap cetak Berita Acara Pendataan (BAP).
Ketentuan Pemutakhiran Data EMIS
Aturan pelaksanaan pemutakhiran data EMIS pada periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 sebagai berikut.
1. Untuk lembaga Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) hanya menggunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman : https://emis.kemenag.go.id. Oleh karena itu, aplikasi Emis Madrasah sebelumnya, baik aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder EMIS sudah tidak berlaku mulai tanggal 10 Mei 2021.
2. Untuk lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPQ, Mahad Aly, dan PTKI) Guru PAI, dan Pengawas PAI masih menggunakan aplikasi EMIS lama yang dapat diakses melalui lama : https://emispendis.kemenag.go.id.
3. Satuan Pendidikan yang tidak melakukan pemuktahiran data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apa pun dari Direktorat Jenderal Pendidikan islam, seperti BOS, PIP Bantuan Sarpras, Bantuan PJJ Asesmen Nasional, dan layanan-layanan lainnya.
Lain-lain
Penyampaian konsultasi dalam pelaksanaan pemuktahiran data dapat melalui :
- Untuk aplikasi EMIS 4.0 (RA, MI, MTs, dan MA) dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi Whatsapp).
- Untuk Aplikasi Emis Lama (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPQ, Mahad Aly, PTKI, Guru PAI, dan Pengawas PAI dapat menghubungi Tim Suport EMIS melalui email : [email protected].