🔔New Update Telegram

Perubahan Pelaksanaan Kebijakan dan Alokasi Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021

OPS BUKAL - Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat edaran nomor 10460/C/PR.03.01/2021 tentang Perubahan Pelaksanaan Kebijakan dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021.

Apa saja perubahannya?

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021: 
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021; dan 
  2. terdapat perubahan kebijakan penyesuaian pemanfaatan anggaran sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan, besaran dan penggunaan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 antara lain: 
    • a. besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak Penerima Dana BOS Kinerja berubah menjadi: 
      • 1) Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD; 
      • 2) Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP; 
      • 3) Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan 
      • 4) Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. 
    • b. besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi berubah menjadi sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah; 
    • c. penggunaan dana Dana BOS Kinerja tidak diperkenankan untuk penyediaan prasarana, rehabilitasi prasarana rusak sedang dan/atau prasarana rusak berat; dan 
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses penyaluran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi ke rekening sekolah dengan Kementerian Keuangan sesuai dengan Berita Acara Perubahan Kebijakan dan Alokasi DAK Nonfisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 BOS Kinerja dan BOS Afirmasi

berikut ini infografis tentang Surat Edaran Perubahan Pelaksanaan Kebijakan dan Alokasi Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021




About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.