OPS BUKAL - Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada Madrasah, perlu pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 4713 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahap II Tahun 2021.
Pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, kompetensi, dan juga kinerja.
Pemberian bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pojkawas Madrasah diharapkan dapat memberikan arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan terkait pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.
Tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah sebagai berikut.
- Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
- Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Persyaratan Penerima Bantuan
Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut.- Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.
- Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan.
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK.
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM.
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota.
- Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut.
- Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
- Mempunyai keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.
Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir. Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja masing-masing dengan Pemberian alokasi dana bantuan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut.
Bantuan ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian target dan tujuan perencanaan (tahunan dan empat tahunan) yang telah disusun oleh kelompok kerja.
Pemanfaatan bantuan ini dapat untuk membiayai :
- kegiatan KKG minimal 5 kali kegiatan (tiga kali pertemuan in dan dua kali pertemuan on dalam 1 tahun); dan
- kegiatan MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS minimal 7 kali kegiatan (lima kali pertemuan in dan dua kali pertemuan on dalam 1 tahun).
Rincian pembiayaan adalah sebagai berikut.
Penggunaan bantuan sesuai prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS dengan fokus pada kegiatan inti pelatihan dan pendampingan di sekolah masing-masing.
Pengunaan dana bantuan ini tidak boleh untuk hal-hal berikut.
- Pembangunan atau rehabilitasi gedung madrasah dan/atau pengadaan bahan bangunan atau alat.
- Pengadaan barang/belanja fisik (Komputer, meja, kursi, laptop, printer, perlengkapan laboratorium).
- Pembelian minuman beralkohol, tembakau, dan/atau produk yang mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan dampak lingkungan dan kesehatan yang merugikan secara signifikan.
- Pembelian senjata dan/atau barang militer.
- Pembelian barang mewah.
- Dipinjamkan ke pengurus atau anggota kelompok kerja.
- Dipakai untuk usaha.
- Pemberian beasiswa.
Daftar Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021
Berdasarkan verifikasi dan validasi, maka nama-nama KKG dan Tendik Madrasah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Dirjen Pendidikan Islam ini dianggap layak dan memenuhi syarat diusulkan sebagai penerima bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap II Tahun 2021 dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian postingan tentang Daftar Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021, Semoga Bermanfaat