OPS BUKAL - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah
Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional
pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam
penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS
Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran,
pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun
anggaran 2022
Tujuan Penyaluran Bantuan baik BOP maupun BOS adalah untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
Kriteria Dan Dana BOP/BOS
Bagi satuan pendidikan atau madrasah yang ingin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi beberapa kriterian sebagai mana disebutkan di bawah ini.- Kriteria penerima BOP Dana BOP diberikan kepada RA
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
- Kriteria Dana BOS
- Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan
Sedangkan untuk besaran dana yang akan di berikan pemerintah untuk
operasional pendidikan/madrasah adalah sebagai berikut;
- RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
- MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
- MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
- MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS mengacu pada EDM RKAM (bagi madrasah
swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan
mengacu pada Instrumen
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni
2021. Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, pemutakhiran EDM
dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM.
Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana
Mekanisme Pencairan Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:- Tahap I (Januari-Juni 2022):
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
- Tahap II (Juli-Desember 2022) form tahap II, terlampir:
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
- Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap I;
- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Download Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Untuk mempelajari lebih jelas dan rinciannya silahkan mengunduh Juknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dibawah ini;
Semoga bermanfaat.