OPS BUKAL - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan diterbitkan tanggal 17
Januari Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan
berdasarkan prinsip:
- fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
- efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
- transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Untuk selengkapnya silahkan mengunduh Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP
Kesetaraan Kemdikbud Tahun Anggaran 2022
Berikut ini Dokumen Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana BOP dan BOS Tahun 2022
(PERMENDIKBUD NO 2 TAHUN 2022). Silakan klik untuk mengunduh
- Juknis Dana BOP dan BOS Tahun 2022
- Lampiran 1 Juknis Dana BOP dan BOS Tahun 2022
- Lampiran 2 Juknis Dana BOP dan BOS Tahun 2022
Untuk Besaran Dana masing-masing daerah silahkan lihat
disini.
Demikian Juknis BOS dan BOP Kemdikbud Tahun Anggaran 2022, semoga
bermanfaat bagi kita semua