Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) adalah program Pemerintah
Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang
bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Terkait dengan penyaluran dana
BOS tahun 2022.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
28/P/2022 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggran 2022
Pokok dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 28/P/2022 Tentang Penerima Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggran 2022, didalamnya dinyatakan bahwa :
- Menetapkan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 224 lP I 2021 tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 202l/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. yaitu Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022
Berikut ini selengkapnya Kepmendikbud Nomor
28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOP PAUD, BOS Reguler dan BOP
Kesetaraan Tahun 2022
Demikian informasi singkat tentang Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2020. Semoga Bermanfaat