OPS BUKAL - Standar sarana dan prasarana merupakan standar untuk kriteria minimal terkait informasi sarana dan prasarana yang harus tersedia dari setiap Satuan Pendidikan dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan, Tujuannya agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas sarana prasarana, satuan pendidikan diharapkan dapat memutakhirkan data sarana dan prasarana di Dapodik.
Hal ini diperlukan agar data tersebut valid secara pendataan Dapodik. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:
- Mengisi dan melengkapi isian data prasarana dengan benar, antara lain: data tanah, bangunan, dan ruang.
- Mengisi dan melengkapi isian data sarana dengan benar, antara lain: alat, angkutan, dan buku.
- Menjawab pertanyaan kepemilikan terkait sarana prasarana yang terdapat pada Tabulasi Data Dinamis pada menu rinci sekolah.
Berikut adalah cara singkat untuk memperbaiki kerusakan bangunan pada Dapodik:
- Perbaikan Kerusakan Bangunan:
- Pilih Menu Sarpras, submenu Tanah dan Bangunan;
- Pilih satu baris tanah;
- Pilih satu baris Bangunan kemudian tekan tombol kondisi;
- Isi kondisi Pondasi, Struktur dan Atap.
- Tekan tombol simpan dan tutup.
- Perbaikan Kerusakan Sarana/Ruang:
- Pilih Ruang Kelas/Ruang Kepala Sekolah/Kamar Mandi atau WC/Ruang Penunjang;
- Buka detail bangunan (icon +);
- Pilih Ruang, kemudian tekan tombol kondisi ruang;
- Isi persentase tingkat kerusakan Dinding, Kaca, Pintu, Kusen, Plafon, Lantai, Utilitas, Instalasi Air dan Finishing;
- Tekan tombol simpan dan tutup.
Informasi lebih lengkap dapat melihat panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasana di Bawah ini.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.