OPS BUKAL - PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan untuk
menyiapkan guru dalam jabatan agar menguasai kompetensi guru secara utuh
sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga dapat memperoleh
sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Program Pendidikan Profesi Guru akan
menghasilkan guru-guru profesional, unggul, dan siap menghadapi tuntutan
jaman.
Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun
2022, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran bagi
Guru Madrasah yang telah memenuhi syarat sesuai surat edaran Nomor
B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022 tentang
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah
Tahun 2022.
Terkait dengan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah tahun 2022, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Pembukaan pendaftaran dimulai dari tanggal 23 sampai dengan 5 Maret 2022 bagi guru madrasah yang telah lulus seleksi akademik.
- Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun masing-masing melalui SIMPATIKA.
- Kandidat Mahasiswa akan dipilih sesuai dengan kuota PPG 2022 berdasarkan regulasi yang berlaku.
Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk Guru
Madrasah Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut
ini.
Demikian Informasi tentang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk Guru
Madrasah Tahun 2022.Semoga Bermanfaat.