Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah, tujuannya adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik
dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA
SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan
berdasarkan:
- tujuan pendidikan nasional;
- tingkat perkembangan Peserta Didik;
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas: Standar Kompetensi Lulusan pada
pendidikan anak usia dini, Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
dasar, dan Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan termasuk untuk program pendidikan kesetaraan pada
Jenjang pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar
isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga
kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD
dan Dikdasmen ditegaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan
(dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini). Dalam hal
Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan
Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta
Didik. Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik ditentukan melalui asesmen yang
dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian
perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan
anak usia dini.
Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek
perkembangan anak yang mencakup:
- nilai agama dan moral;
- nilai Pancasila;
- fisik motorik;
- kognitif;
- bahasa; dan
- sosial emosional.
Aspek perkembangan anak dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi
capaian perkembangan yang terdiri atas:
- mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;
- mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
- mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
- mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;
- memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya;
- mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
- mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; dan
- memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu.
B. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR (SD Sederajat dan SMP Sederajat)
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
- Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan
pada:
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah
dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara
terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;
- mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama dengan bimbingan di lingkungan sekitar;
- menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
- menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk melalui kearifan lokal;
- menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang didapat atau masalah yang dihadapi;
- menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan sendiri; dan
- menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan terdekat.
Standar Kompetensi Lulusan pada SMP (sekolah menengah pertama) / MTS
(madrasah tsanawiyah) / SMPLB (sekolah menengah pertama luar biasa) /paket
B / bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk
deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
- mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;
- d. terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- e. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan;
- f. menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif solusi yang paling tepat;
- g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana; dan
- h. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.
C. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMA MA SMK)
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD
dan Dikdasmen, bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
menengah terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan
- Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
1. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum (SMA MA Sederajat)
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan
menengah umum (SMA MA Sederajat) difokuskan pada:
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah umum merupakan
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang
sederajat. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/ paket C/bentuk lain yang
sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang
terdiri atas:
- menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;
- mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;
- menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungannya;
- menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat;
- menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan teks untuk menghasilkan inferensi kompleks, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai sudut pandang; dan
- menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global.
2. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan
menengah kejuruan (SMK) difokuskan pada:
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan
menengah kejuruan merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk
deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;
- mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;
- menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungannya;
- menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat;
- menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menganalisis teks untuk menghasilkan inferensi, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;
- menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah praktis yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan
- menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirian serta kesiapan memasuki dunia kerja.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 5 Tahun
2022 Tentang SKL PAUD dan Dikdasmen, melalui salinan dokumen yang tersedia
di bawah ini
Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pauddikdasmen
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
SKL Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah.