Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita
semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru
terkait dengan surat pemberitahuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Tekhnologi, Pusat Layanan Pembiayaan dan Pendidikan
Nomor 0281/J5/DM.00.03/2022 Tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022
yang diterbitkan pada Tanggal 03 Maret 2022.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan Kemdikbudristek telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP
tahun 2022 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan yang
merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
serta telah memiliki rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP tahun
anggaran 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
- Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2022 dan data peserta didik penerima PIP tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah;
- Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada SK Pemberian PIP;
- Bank penyalur dana PIP tahun 2022 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI), dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Khusus di Provinsi Aceh bank penyalur PIP untuk seluruh jenjang adalah Bank Syariah Indonesia (BSI);
- Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Maret 2022;
- Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar; Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 14 Maret 2022;
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP tahun 2022 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tahun 2022 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan;
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan lancar di wilayah masing-masing;
- Selama masa pandemi Covid-19 peserta didik/orang tua/wali/kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa oleh peserta didik/orang tua/wali yang melakukan penarikan dana PIP agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi yang diberlakukan di wilayah masing-masing.
Berikut ini Lampiran Surat Edaran tersebut :
Demikian informasi tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Terima Kasih
sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.