Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan
berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun
2022.
Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut
POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Asesmen Nasional.
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang
dilakukan olehpemerintah untukpemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen
kompetensi minimum, survei karakter, dan surveilingkungan belajar.
Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah
pengukuran kompetensi pesertadidik dalam Literasi Membaca dan
Literasi Matematika (Numerasi).
POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama,
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam
melaksanakan AN.
Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud meliputi:
- Kepesertaan Ssesmen Nasional;
- Pelaksana Asesmen Nasional;
- Penyiapan Instrumen Asesmen Nasional;
- Pelaksanaan dan Penyiapan Teknis AN Peserta Didik;
- Pelaksanaan Survei Lingkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik;
- Pengolahan dan pelaporan Hasil Asesmen Nasional;
- Pemantauan dan Evaluasi;
- Biaya Pelaksanaan Asesmen Nasional;
KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL
A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional
- 1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
- 2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN disini.
B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
- Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
- a. Kepala satuan pendidikan;
- b. Seluruh Pendidik;
- c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
- d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
- Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
- Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
- Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
- Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas
Untuk lebih lengkapnya mengenai POS Pelaksanaan Asesmen Nasional
Tahun 2022, bapak/ibu dapat mengunduh mendownload POS Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022 berikut ini
JADWAL PELAKSAAN AN 2022
Jadwal Pelaksanaan ANBK 2022 dapat dilihat melalui
tautan disini
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.