Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun
2022
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat
Pendidikan Profesi Guru akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 2 untuk menindak
lanjuti surat Dirjen GTK Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tentang Pemutakhiran
Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Tahap 2.
Informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG
Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 sebagai berikut ini :
- Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 21 Maret 2022.
- Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
- Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
- Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016- 1 Januari 2019.
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan Ijazah S-1/DIV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
- Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada lampiran I dan II.
kemudian diharapkan kepada Kepala Dinas Provisi/Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia untuk dapat menyebarkan informasi terkait pendaftaran dan seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan tahap 2 ini kepada guru di satuan pedidikan
sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
- Guru
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
- Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopilegalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
1. Pengumuman Pendaftaran : 12 April 2022.
2. Pendaftaran dan pengiriman berkas : 15 – 19 April 2022.
3. Perbaikan berkas : 15 – 25 April 2022.
4. Verval oleh petugas : 15 – 27 April 2022.
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran : 29 April 2022.
Surat Edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan
Tahap 2 selengkapnya dapat unduh melalui tautan di bawah ini.
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.