🔔New Update Telegram

Surat Edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 2 untuk menindak lanjuti surat Dirjen GTK Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.


Informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 sebagai berikut ini :

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 21 Maret 2022.
  2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
    1. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
    2. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016- 1 Januari 2019.
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  4. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan Ijazah S-1/DIV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
  5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada lampiran I dan II.

kemudian diharapkan kepada Kepala Dinas Provisi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk dapat menyebarkan informasi terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahap 2 ini kepada guru di satuan pedidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.


Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi
  1. Guru
    1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
    2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
    3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
      • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
      • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
      • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
      • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
    4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
    5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
  2. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
    1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
    2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopilegalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
    3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
      • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
      • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
    4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).


Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

1. Pengumuman Pendaftaran : 12 April 2022.
2. Pendaftaran dan pengiriman berkas : 15 – 19 April 2022.
3. Perbaikan berkas : 15 – 25 April 2022.
4. Verval oleh petugas : 15 – 27 April 2022.
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran : 29 April 2022.

Surat Edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 selengkapnya dapat unduh melalui tautan di bawah ini.




    Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

    Terima Kasih sudah mampir di blog saya. 

    Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    About the Author

    Operator Sekolah, Opreker, Blogger

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai Postingan.
    Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
    kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

    Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
    KLIK DIBAWAH
    Cookie Consent
    We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
    Oops!
    It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
    AdBlock Detected!
    We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
    The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
    Site is Blocked
    Sorry! This site is not available in your country.