Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Kualifikasi Akademik dan Serdik Pendaftaran PPPK Guru 2022
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tanggal 04 Agustus Tahun 2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK P3K Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK
Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 diterbitkan dalam rangka pendaftaran
seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, disampaikan beberapa hal sebagai
berikut.
1. Persyaratan Caton PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi
akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik
yang dimilikinya,.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK
untuk JF Guru
mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
4. Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi
bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor 4757/B/GT.01.01/2022
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2022
Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam
Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 selengkapnya dapat
dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.