Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Daftar Sekolah Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun 2022.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat jenderal
Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), telah menerbitkan pengumuman
bernomor B-3778/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022
tentang Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun Anggaran 2022.
Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam ini merupakan sarana yang dibutuhkan
oleh pihak sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran PAI dalam hal
praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti
salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.
Tujuan penyaluran bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah adalah sebagai berikut:
- meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
- meningkatkan mutu sarana praktik ibadah di sekolah;
- menerapkan budaya agamis (religious culture) di lingkungan sekolah;
- membantu pemenuhan kebutuhan sarana ibadah di sekolah secara proporsional;
- meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
- eningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI pada sekolah, sehingga siswa mampu melaksanakan ajaran agama Islam secara komprehensif, baik secara individual, keluarga, lingkungan sekolah, maupun dalam masyarakat (sosial kemasyarakatan); dan
- meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi beragama di lingkungan sekolah.
Sasaran penerima bantuan adalah pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 ini
adalah sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Tahun 2022.
Kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana
Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah
sebagai berikut.
- menyelenggarakan PAI.
- memiliki siswa yang beragama Islam;
- memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI; dan
- melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis
Jenis bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
dapat berupa:
- sarana ibadah dapat berupa perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas sarana, karpet dan sajadah, pengeras suara, jadwal salat fardu, keset, kipas angin, fasilitas untuk wudhu (keran dengan ukuran proporsional).
- kitab/buku/CD antara lain: kitab suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an, CD bacaan kitab suci al-Qur’an murottal dan buku doa harian;
- perlengkapan lain yang dapat digunakan sebagai sarana ibadah PAI diantaranya: buku inventaris, alat kebersihan, jam dinding, penunjuk waktu sholat, kotak amal, rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder, mukena, sajadah, sarung, peci dan tempat/gantungan menyimpan mukena;
- renovasi kecil mushola/masjid atau bagian lain dari mushola/masjid seperti tempat wudhu, lemari dan lain sebagainya.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen pada aplikasi
SILABA-PAI, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan penerima Bantuan Sarana
Ibadah Tahun Anggaran 2022.
Penerima bantuan wajib memperhatikan hal-hal berikut.
- Pihak Sekolah memastikan bahwa rekening sekolah (non-BOS) masih dalam keadaan aktif.
- Buku Rekening Sekolah (non-BOS) diunggah pada aplikasi SILABA-PAI dan juga link berikut: https://bit.ly/bantuansaranaibadah2022 atau scan QR-Code di pojok kiri bawah.
- Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran, sehingga usulan bantuan tidak dapat dipenuhi seluruhnya.
- Update buku rekening (non-BOS) dilakukan paling lambat hingga hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, Pukul 16.00 WIB.
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.