Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Juknis PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang telah
memiliki sertifikat
Pendidikan Guru Penggerak
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru
Penggerak di atur dalam Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2022
Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan juga merupakan amanat
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 17 ayat
(1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi
merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan
mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Juknis PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak |
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang
diselenggarakan untuk Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan agar
menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan
guru.
Rasional
Pelibatan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dalam
Program PPG Dalam Jabatan ini
diharapkan menghasilkan Guru profesional yang memiliki kemampuan literasi
teknologi informasi dan komunikasi
(information and communication technology literacy), inovasi
(innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills)
yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah
(Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek
(Project Based Learning). Dengan demikian lulusan Program PPG dalam
Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP (Pendidikan Guru Penggerak akan
memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air.
Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang
mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah
(problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi
(collaboration),
dan kreativitas (creativity). Pendidikan Profesi Guru yang
dilaksanakan ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru lulusan PGP.
Tujuan
Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki
sertifikat Pendidikan Guru Penggerak bertujuan menghasilkan guru sebagai
pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Persyaratan
Penerimaan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan
yang telah memiliki sertifikat Pendidikan
Guru Penggerak Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam
Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
- Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- Memiliki Sertifikat PGP;
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV);
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- Berkelakuan baik; dan
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal lainnya tertuang dalam
Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam
Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
Salinan Persesjen 21 Tahun 2022
387 KB
.pdf
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.