Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022
tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan dana bantuan operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan BOSP Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk
mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan yang mana
termuat didalam Dana BOP PAUD, Dana BOS; dan Dana BOP Kesetaraan
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
- Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
- Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:
- a. Dana BOP PAUD;
- b. Dana BOS; dan
- c. Dana BOP Kesetaraan.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP
- Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
- Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
- a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I; dan
- b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
- Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.
- Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOSP tahun anggaran berikutnya
Penyaluran Dana BOSP
Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.
Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria berikut:
a. atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan
b. nama rekening diawali dengan NPSN.
Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksudditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus
nonfisik
Terkait Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan BOSP selengkapnya bapak/ibu dapat melihat melalui
file Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 berikut ini :
Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023
571 KB
.pdf
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.