Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah
jenjang Sekolah Dasar (SD)
Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah merupakan salah satu upaya menanamkan
jiwa nasionalisme dan kedisiplinan pada peserta didik serta dapat
meningkatkan citra satuan pendidikan. Oleh karena itu, dibuatlah ketentuan
atau
Peraturan Menteri
untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang
sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
Ketentuan penggunaan Pakaian Seragam Sekolah jenjang
Sekolah Dasar (SD) tertuang dalam
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam
Sekolah.
Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan untuk menanamkan dan
menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di
antara Peserta Didik serta bertujuan untuk menumbuhkan semangat
persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik, meningkatkan kesetaraan
tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta
Didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Selain itu juga tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah yang tertuang
dalam permendikbudristek tersebut selanjutnya agar dapat menjadi
dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam di
Sekolah masing-masing.
Jenis-jenis Pakaian Seragam SD
Jenis pakaian seragam sekolah jenjang SD terdiri atas 2, yaitu terdiri
dari Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka.
Selain pakaian seragam sekolah, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam
Khas Sekolah bagi Peserta Didik. Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya juga dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi
Peserta Didik pada Sekolah.
- Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
- Pakaian Seragam Pramuka merupakan pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.
- Sedangkan Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.
Model dan Warna Pakaian Seragam SD
1. Pakaian Seragam Nasional
Pakaian Seragam peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.Penggunaan Pakaian Seragam Nasional dengan ketentuan tertentu sebagi berikut :
- Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
- Untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
- Di dalam hal Sekolah berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
2. Pakaian Seragam Pramuka SD
Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.3. Pakaian Seragam Khas SD
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan
memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.Penggunaan dan Pengadaan Pakaian Seragam SD
Penggunaan Pakaian Seragam dengan ketentuan sebagai Berikut :
- Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
- Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara
bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud
berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional serta
bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Penggunaan Pakaian Seragam dengan ketentuan sebagai Berikut :
- Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Model, Warna, dan Atribut Pakaian Seragam Nasional SD
Berikut ini adalah ketentuan model, warna, dan atribu pakaian seragam nasional SD berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
a. Pakaian Seragam Model 1 (Satu)- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a. Pakaian Seragam Model 1- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
c. Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
- Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Jilbab putih.
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
3. Atribut
- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Berikut Tautan Unduhan Selengkapnya terkait Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakain Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar an Menengah
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan terkait ketentuan pakaian seragam sekolah SD berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.