Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang
Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah merupakan salah satu upaya menanamkan
jiwa nasionalisme dan kedisiplinan pada peserta didik serta dapat
meningkatkan citra satuan pendidikan. Oleh karena itu, dibuatlah ketentuan
atau Peraturan Menteri untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang
sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan
masyarakat.
Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan untuk menanamkan dan
menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di
antara Peserta Didik serta bertujuan untuk menumbuhkan semangat
persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik, meningkatkan kesetaraan
tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta
Didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Selain itu juga tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah yang tertuang
dalam permendikbudristek tersebut selanjutnya agar dapat menjadi
dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam di
Sekolah masing-masing.
Jenis-jenis Pakaian Seragam
Jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas 2, yaitu terdiri dari Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam
sekolah, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta
Didik. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya juga dapat
mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
- Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
- Pakaian Seragam Pramuka merupakan pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.
- Sedangkan Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.
Model dan Warna Pakaian Seragam
1. Pakaian Seragam Nasional
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud adalah
sebagai berikut:
- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional dengan ketentuan tertentu sebagi berikut :
- Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
- Untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
- Di dalam hal Sekolah berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
2. Pakaian Seragam Pramuka
Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.3. Pakaian Seragam Khas
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan
memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.Penggunaan dan Pengadaan Pakaian Seragam
Penggunaan Pakaian Seragam dengan ketentuan sebagai Berikut :
- Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
- Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara
bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud
berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional serta
bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Penggunaan Pakaian Seragam dengan ketentuan sebagai Berikut :
- Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Model, Warna, dan Atribut Pakaian Seragam Nasional
Ketentuan model, warna, dan atribu pakaian seragam nasional berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
sebagai berikut, silahkan klik link masing2 jenjang dibawah ini
Berikut Tautan Unduhan File Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
279 KB
.pdf
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan terkait ketentuan pakaian seragam sekolah SD berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 50 Tahun 2022, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.